Ruang Lingkup
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di setiap tingkatan pemerintahan.Terkait dengan jangkauan atau ruang lingkup ini sebenarnya kita bleh mengingat betapa sejak kita dalam kandungan hingga kelak meninggal selalu berhadapan dengan pelayanan publik.
Ini penting dimengerti karena kepentingan manusia hidup dalam kapasitasnya sebagai makhluk sosial sekaligus sebagai warga negara memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana efek doktrin kontrak sosial.
Selagi masih dalam kandungan kita sudah berhadapan dengan pelayanan publik di bidang kesehatan karena ibu kita memeriksakan kesehatan kita di puskesmas. Lahir juga harus dibuatkan akte kelahiran, berarti harus juga berhadapan dengan pelayanan publik. Matipun kita memerlukan catatan kematian agar hak pensiun tidak terhambat diterima.Sejumalh cntoh tersebut menandai bahwa sebenarnya pelayanan publik menjadi hal penting yang harus menjadi perhatian negara atau pemerintah.Bagi negara, pelayanan kepada masyarakat menjadi kewajiban yang harus diutamakan pemenuhannya.
Tujuan Pelayanan Publik
1. Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban,a dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan secara maksimal.
3. Mewujudkan sistem yang baik dalam hal pelayanan publik.
4. Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hak Penerima Layanan
1. Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas2 dan tujuan pelayanan publik serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.
2. Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prsedur dalam pelayanan publik.
3. Memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik
4. Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah
5. Memperleh kmpensasi apabila tidak mendapat pelayanan sesu8ai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
6. Menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik dan atau kmisi pelayanan publik untuk mendapatkan penyelesaian,
7. Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku
8. Mendapatkan pembelaan, perlindungan, dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.
Kewajiban Penerima Layanan
1. Mentaati mekanisme, prsdedur, dan persyaratan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
2. Memelihara dan menjaga berbagai sarana dan prasarana pelayanan publik
3. Mengawaasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam penyelesaian sengketa
4. Beritikan baik, sopan dan ramah.
Kewajiban Penyelenggara Layanan Publik
1. Mengundang penerima layanan dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk merumuskan standar pelayanan dan melakukan pengawasan atas praktek pelayanan publik.
2. Menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai standar yang telah ditetapkan
3. Mengelola pengaduan dari penerima layanan sesuai mekanisme
4. Menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik atas kerja pelayanan yang telah dilakukan
5. Memberikan kompensasi atas pelayanan yang tidak sesuai standar
6. Mematuhi ketentuan dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik
7. Mematuhi perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pelaynan publik.
Hak Penyelenggara Layanan Publik
Mendapatkan penghargaan atas prestasinya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
bersambung
Minggu, 27 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar