Senin, 12 April 2010

Keuangan Negara (1)

KEUANGAN NEGARA (1)

Keuangan negara adalah semua hak serta kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang dan demikian pula segala sesuatu baik uang maupun barang yang menjadi kekayaannya terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Perlu perhatian khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dalam pengertian tentang keuangan negara tersebut di muka.
Negara adalah kolektivitas manusia di suatu wilayah tertentu yang kelahirannya sebagai hasil dari kontrak sosial. Sebagai kontrak sosial tentu negara memiliki sejumlah kewajiban akibat dari sebagian hak rakyat yang dipercayakan untuk diurus oleh negara melalui pemerintahnya. Kewajiban termaksud meliputi (1) mempertahankan negara dari ancaman negara lain, (2) menjamin keamanan dan ketertiban rakyatnya, (3) mengusahakan kesejahteraan, (4) menjamin pendidikan rakyatnya, dan lain sebagainya yang tentu dapat dijabarkan secara panjang lebar. Implikasi dari adanya sejumlah kewajiban tersebut, maka tentu negara diberikan hak untuk membentuk pemerintahan. Operasionalisasi dari pemerintahan inilah yang kemudian menuntut adanya sarana berupa keuangan negara yang dapat menjamin pelaksanaan dari kewajiban tersebut tidak menemui hambatan.
Sebagaimana kewajiban yang memiliki konsekuensi, maka hak yang diperoleh negara sebagai sarana pelaksanaan kewajibanpun memiliki konsekuensinya sendiri. Sejumlah hak yang dimiliki oleh negara tersebut di antaranya adalah (1) menarik pajak dari rakyat, (2) melakukan pinjaman, (3) mencetak uang, (4) menyewakan tanah atau aset negara.
Praktek dari segala hak dan kewajiban negara diatur oleh undang-undang. Tentu hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kecenderungan penyimpangan yang merugikan rakyat. Undang-undang dan atau segala macam aturan yang mengatur tentang tata kelola keuangan negara ini dasar hukumnya adalah UUD 45 Bab III Pasal 23. Pasal ini berisi ketentuan bahwa :

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.

- Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.

- Macam dan harga uang ditetapkan dengan undang-undang.

- Hak keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.

- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang.

Berdasarkan ruang lingkup pengelolaannya, keuangan Negara dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :

  1. Yang dikelola langsung oleh Negara

Keuangan yang dikelola langsung oleh Negara sebagaimana tampak dalam APBN terdiri dari :

    1. Anggaran Pendapatan Negara, yakni suatu perkiraan mengenai batas tertinggi keuangan Negara sebagai sumber pendapatan Negara dan merupakan dana yang akan diterima guna membeayai belanja Negara. Anggaran pendapatan Negara ini terdiri dari pendapatan rutin (pajak, bea cukai, pendapatan jasa dan lain-lain) serta pendapatan pembangunan (bantuan luar negeri, pinjaman, bantuan proyek dan lain-lain)
    2. Anggaran Belanja Negara, yaitu suatu perkiraan mengenai batas pengeluaran tertinggi keuangan Negara bagi pembiayaan pelaksanaan kegiatan pemerintah untuk masa satu tahun. Anggaran ini terdiri dari belanja rutin (belanja pegawai, barang, pemeliharaan dan lain-lain), dan belanja pembangunan (belanja/pengeluaran Negara untuk pembeayaan proyek pembangunan)

Istilah rutin terkait hal ini meliputi pengertian yang memberi penjelasan adanya kegiatan yang ajeg atau yang selalu terjadi di setiap tahun anggaran. Sedangkan istilah pembangunan diartikan sebagai kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dalam setiap tahun. Pembangunan yang dilaksanakan pada tahun ini belum tentu dilaksanakan lagi pada tahun berikutnya. Intinya, istilah pembangunan menjelaskan adanya batasan waktu yang relatif pendek dan bersifat temporer untuk penyesuaian dengan kebutuhan pada suatu tahun.

  1. Yang pengelolaannya dipisahkan

Komponen keuangan Negara yang pengelolaannya dipisahkan adalah yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Negara (BUMN/BUMD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar